KPU: Batas Akhir Laporan Penggunaan Dana Kampanye Kamis 24 April

KPU launching lembaga survei, Sabtu 29 Maret 2014
Sumber :
  • Fajar Ginanjar Mukti/VIVAnews
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum mengingatkan kepada semua peserta pemilu dari partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyerahkan laporan akhir penggunaan dana kampanye. Batas tenggat waktu laporan akhir itu ditetapkan pekan depan.


"Laporan akhir ditunggu sampai Kamis 24 April, yakni 15 hari setelah pemungutan suara," kata Ferry Kurnia Rizkyansyah, Komisioner KPU saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 18 April 2014.


Ferry menegaskan, calon anggota legislatif atau partai politik serta caleg DPD yang tidak melaporkan penggunaaan dana kampanye pada waktu yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi tegas.


Sanksinya yaitu bagi caleg yang lolos atau terpilih dalam pemilu legislatif bisa gagal duduk sebagai wakil rakyat di parlemen nanti.


"Jika tidak melaporkan, konsekuensi adalah calon terpilih peserta pemilu dibatalkan," tegasnya.

Indonesia U-23 Nervous saat Hadapi Uzbekistan, Bagaimana Lawan Irak?

Ferry menjelaskan, batas akhir pelaporan ditunggu hingga pukul 18.00 Wib. KPU tidak memberikan toleransi kepada peserta pemilu yang terlambat melapor.
Ofero Perkenalkan Battery Lithium dan Kendaraan Listrik di Asia Bike 2024


Kemenko Perekonomian Dukung Kolaborasi Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam OECD
"Tidak ada toleransi telat jam, menit pun. Kecuali kalau ada calon atau partai yang laporannya siap masuk, tapi kelengkapannya telat, itu kami loloskan," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea

Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini

Polri menunjuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea jadi Penasihat Ahli Bidang Ketenagakerjaan pada hari buruh Internasional

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024