Sumber :
- Fajar Ginanjar Mukti/VIVAnews
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum mengingatkan kepada semua peserta pemilu dari partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyerahkan laporan akhir penggunaan dana kampanye. Batas tenggat waktu laporan akhir itu ditetapkan pekan depan.
"Laporan akhir ditunggu sampai Kamis 24 April, yakni 15 hari setelah pemungutan suara," kata Ferry Kurnia Rizkyansyah, Komisioner KPU saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 18 April 2014.
Ferry menegaskan, calon anggota legislatif atau partai politik serta caleg DPD yang tidak melaporkan penggunaaan dana kampanye pada waktu yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi tegas.
Sanksinya yaitu bagi caleg yang lolos atau terpilih dalam pemilu legislatif bisa gagal duduk sebagai wakil rakyat di parlemen nanti.
"Jika tidak melaporkan, konsekuensi adalah calon terpilih peserta pemilu dibatalkan," tegasnya.
Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini
Polri menunjuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea jadi Penasihat Ahli Bidang Ketenagakerjaan pada hari buruh Internasional
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :