PPP: Suryadharma Ali Melanggar Etika Politik

PPP Dukung Gerindra
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) memutuskan bahwa Suryadharma Ali yang merupakan Ketua Umum PPP dinilai melanggar etika politik. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengurus harian DPP PPP dengan Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar DPP PPP.


"Kehadiran Ketum Suryadharma Ali dalam kampanye terbuka adalah langkah politik yang salah, melanggar etika politik," kata Ketua DPP PPP, Rusli Effendi, saat membacakan hasil keputusan rapat di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu 19 April 2014.


Suryadharma Ali yang menghadiri kampanye terbuka Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada pemilu legislatif lalu, dianggap melakukan tindakan politik yang berlebihan dan dinilai menjatuhkan moral kader partai.


"Hal itu melanggar konstitusi (AD/ART) partai, menjatuhkan nama PPP dan melanggar keputusan Mukernas II serta surat instruksi DPP PPP no 1109/2013 tentang instruksi harian pemenangan pemilu," ujarnya.


Hasil rapat tersebut juga memberikan peringatan kepada Suryadharma Ali. "Memberikan peringatan pertama kepada Suryadharma Ali agar tidak memposisikan diri di atas konstitusi (AD/ART) dan prinsip perjuangan partai," jelasnya.

Trauma Perceraian Buat Irish Bella Hati-hati Pilih Pasangan

Selain Suryadharma, peringatan juga diberikan kepada sejumlah kader PPP lain yang juga dinilai melanggar, yakni Wakil Ketua Umum PPP, Djan Faridz, Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Syaifullah Tamliha, dan Waketum Majelis Pertimbangan Syariah PPP, KH Nur Muhammad Iskandar SQ. (one)
PDIP Kritik Ide Penambahan Kementerian: Bagi-bagi Kekuasaan Berdampak Pemborosan Anggaran

Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia gelar aksi depan MA

Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) meminta hakim Rahmi diganti.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024