Anggota Polda Banda Aceh Cabuli 5 Anak-anak

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews - Polresta Banda Aceh menerima laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu anggota Polda Aceh. Brigadir M diduga telah melakukan tindakan asusila pada lima bocah perempuan di Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan laporan itu bukan hanya diterima di Polresta Banda Aceh saja. Namun, pada 14 April 2014, Polda Banda Aceh juga menerima laporan serupa. Kasus tersebut, kata Agus, dilaporkan oleh orangtua korban.

"Korban rata-rata berusia 8-10 tahun. Setelah diperiksa, Brigadir M resmi menjadi tersangka," kata Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 23 April 2014.

Atas tindakan itu, Brigadir M yang bertugas di Polda Banda Aceh, dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Agus.

Pelayaran Internasional Pelabuhan Kuala Tanjung Kembali Dibuka, Unilever Perdana Ekspor
Sejauh ini pihak kepolisian baru menerima laporan dari dua orang. Apabila ada informasi lain, Agus menyarankan agar langsung melapor ke Penyidik Polresta Banda Aceh.

Rilis Single Baru Episode Bahagia, GOVINDA Produksi di Abbey Road Studios
Polri berkomitmen melaksanakan semua ketentuan yang berlaku termasuk memberikan sanksi terhadap semua anggota yang melakukan pelanggaran. Adapun sanksi yang dapat diterima tersangka adalah sanksi disiplin, kode etik, bahkan yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA

Polda Metro Jaya mengungkap cuma pakai lima nomor resmi dalam mengirim surat pemberitahuan tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement).

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024