Anggota Polda Banda Aceh Cabuli 5 Anak-anak

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews - Polresta Banda Aceh menerima laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu anggota Polda Aceh. Brigadir M diduga telah melakukan tindakan asusila pada lima bocah perempuan di Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh.
Ayah Ojak Labrak Jemaah Malaysia yang Hina Indonesia Negara Miskin

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan laporan itu bukan hanya diterima di Polresta Banda Aceh saja. Namun, pada 14 April 2014, Polda Banda Aceh juga menerima laporan serupa. Kasus tersebut, kata Agus, dilaporkan oleh orangtua korban.
Helikopter Presiden Iran Jatuh, Erdogan Ucapkan Belasungkawa

"Korban rata-rata berusia 8-10 tahun. Setelah diperiksa, Brigadir M resmi menjadi tersangka," kata Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 23 April 2014.
Neraca Pembayaran Indonesia Kuartal I-2024 US$6,0 Miliar

Atas tindakan itu, Brigadir M yang bertugas di Polda Banda Aceh, dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Agus.

Sejauh ini pihak kepolisian baru menerima laporan dari dua orang. Apabila ada informasi lain, Agus menyarankan agar langsung melapor ke Penyidik Polresta Banda Aceh.

Polri berkomitmen melaksanakan semua ketentuan yang berlaku termasuk memberikan sanksi terhadap semua anggota yang melakukan pelanggaran. Adapun sanksi yang dapat diterima tersangka adalah sanksi disiplin, kode etik, bahkan yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat.
Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Sri Mulyani: Kebijakan Fiskal Harus Jadi Fondasi Kuat untuk Indonesia Emas 2045

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan fiskal harus menjadi fondasi kuat bagi pembangunan berkelanjutan

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024