Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Partai Gerindra menghabiskan dana sebesar Rp434 miliar selama kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu. Hal itu terlihat dari laporan penerimaan dan pengeluran dana mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 23 April 2014.
"Jumlah total penerimaan sendiri sekitar Rp435 miliar yang berasal dari sumbangaan perseorangan, badan usaha, dan calon anggota legislatif (caleg)," kata Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono di Kantor KPU.
Baca Juga :
Efek Kemenangan Prabowo di Pilpres Bisa jadi Kekuatan Sudaryono Menangi Pilgub Jateng 2024
Baca Juga :
Polemik Hulu Migas di Area Persawahan Perlu Diselesaikan, Petani Harus Dapat Ganti Untung
Thomas mengklaim Gerindra akan terbuka dalam pelaporan keuangan mereka. Partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto itupun siap menjalani proses audit keuangan yang akan dilakukan oleh KPU melalui kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk.
Sebelumnya, KPU mengingatkan peserta Pemilu 2014, baik partai politik ataupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye terakhir mereka. KPU menetapkan batas akhir dari pelaporan itu paling lambat 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara yang jatuh pada 24 April 2014 pukul 18.00 WIB.
Laporan kali ini merupakan ketiga kalinya setelah yang pertama pada 27 Desember 2013, dan kedua pada 2 Maret 2013 yang lalu. Sedangkan, format laporannya adalah partai politik melampirkan para caleg mereka. Semntara anggota DPD melampirkan laporannya secara terpisah. (ita)
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, KPU mengingatkan peserta Pemilu 2014, baik partai politik ataupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye terakhir mereka. KPU menetapkan batas akhir dari pelaporan itu paling lambat 15 hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara yang jatuh pada 24 April 2014 pukul 18.00 WIB.