Pemilik Situs Porno Anak Segera Disidang

Deden Martakusumah (28), pebisnis video porno yang ditangkap Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVAnews/ Stella Maris

VIVAnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyatakan bahwa berkas pebisnis video porno anak dengan tersangka Deden Martakusumah (28) telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan.

Sentul City Serah Terima Unit Hunian Lebih Cepat, Jaga Kepuasan Konsumen

"Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dua minggu lalu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Arief Sulistyono kepada VIVAnews, Selasa 29 April 2014.

Arief menjelaskan berkas tersebut akan diperiksa kembali oleh jaksa, apabila sudah lengkap maka Deden akan segera menjalani persidangan.

Deden adalah pebisnis video porno anak di Bandung yang mengelola empat website porno sejak tahun 2012. Bagi para calon pengguna yang akan mengakses website itu, harus mendaftarkan diri lebih dulu sebagai pengguna (member).

Ketika sudah mendaftar, pengguna akan diberikan angka untuk mengakses website dengan cara membayar minimal Rp30 ribu dan maksimal Rp800 ribu. Atas perbuatannya, lulusan Sarjana Ekonomi itu dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ita)

Pelayanan pengisian bahan bakar Avtur di Bandara Kualanamu.(istimewa/VIVA)

Pertamina Sumbagut Jamin Ketersediaan Avtur Cukup dan Aman Selama Penerbangan Haji

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan ketersediaan avtur di Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deliserdang dalam stok aman.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024