Inco Tak Bagikan Dividen

VIVAnews - PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) tidak akan membagikan dividen untuk tahun buku 2008. Inco mempertimbangkan kebutuhan modal kerja perseroan tahun ini.

Demikian antara lain hasil keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perseroan di gedung Graha Niaga, Jakarta, Jumat 17 April 2009. Sebelumnya, manajemen mengusulkan pembagian dividen sebesar 60 persen.

Namun, rapat menyetujui perjanjian fasilitas pinjaman revolving jangka pendek dengan Vale International. Pinjaman maksimal US$ 250 juta dengan bunga LIBOR + lima persen

Vale International adalah afiliasi dari Vale Inco Limited dan perseroan, sehingga transaksi merupakan transaksi afiliasi dan tidak termasuk benturan kepentingan, sesuai Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor IX.E.1.

Jatuh tempo fasilitas pinjaman 31 Desember 2009 dan bisa diperpanjang selama dua tahun hingga 2011.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta untuk Cegah Kriminalitas Perbankan

Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tak berdomisili di Jakarta dinilai punya manfaat.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024