Sumber :
- ANTARA/Spedy Paereng
VIVAnews
- Bupati Maybrat Papua Barat, Bernard Sagrim ditahan Polda Papua, Selasa 6 Mei 2014, karena diduga melakukan tindak korupsi dana hibah Kabupaten Maybrat senilai Rp3 Milliar. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin kemarin.
"Bupati Maybrat resmi ditahan dengan sangkaan korupsi dana hibah Rp3 miliar," kata Juru Bicara Polda Papua, Kombes Pudjo Sulistyo saat dikonfirmasi.
Bernard Sagrim disangka melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp3 miliar dari dana hibah sebesar Rp15 milliar yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong tahun 2009. Menurut Pudjo, dana tersebut tadinya diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur kelengkapan kelembagaan di Kabupaten Maybrat.
"Saat itu Bernard Sagrim masih menjabat sebagai
caretaker
," ujar Pudjo.
Baca Juga :
BRIN Dukung Industri Kendaraan Listrik Nasional Lewat Pameran IEMS 2024, Catat Tanggalnya
Polisi menyita lebih dari 1000 lembar kwitansi sebagai barang bukti pengeluaran uang serta memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk tiga staf bupati yang diduga ikut terlibat.
Sebelumnya menetapkan Bernard sebagai tersangka, polisi lebih dulu menetapkan staf protokoler Kabupaten Maybrat berinisial ZS sebagai tersangka. ZS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Polisi menyita lebih dari 1000 lembar kwitansi sebagai barang bukti pengeluaran uang serta memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk tiga staf bupati yang diduga ikut terlibat.