Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVAnews -
Mantan Bupati Seluma, Bengkulu, yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu Murman Effendi kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi atas perkara pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma pada 2007 dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Chanifuddin melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Dani Zulkarnain, Kamis 8 Mei 2014, menyebutkan penetapan status tersangka secara tertulis telah ditetapkan pada 23 Januari 2014 dalam surat penetapan tersangka Nomor: Print-17/N.7/Fd.1/01/2014. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Tarmizi Yunus selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Seluma, Syaifudin Anwar Dali selaku Sekdakab Seluma dan Khairi Yulian selaku pihak swasta.
"Ketiga tersangka sudah kami panggil tadi (8 Mei), cuma Tarmizi Yunus yang tidak hadir karena sedang di Jakarta. Sengaja belum kami lakukan penahanan, karena mereka belum didampingi penasehat hukumnya. Jadi akan dijadwalkan pemanggilan lanjutannya," kata Dani.
Terpisah, mantan Bupati Seluma Murman Effendi tidak menampik adanya pemanggilan dari Kejati Bengkulu. Namun ia enggan merincikan secara detil perkara yang memaksanya untuk memenuhi panggilan penyidik. "Tadi saya cuma memenuhi panggilan saja, sebagai warga negara yang kooperatif. Soal apa, saya kira biarkan penyidik saja yang menyelesaikannya," singkat Murman.
Informasi terhimpun, mantan orang nomor satu di Kabupaten Seluma yang sebelumnya sempat menjadi tahanan KPK atas perkara suap terkait perancangan peraturan daerah dan pelaksanaan perda peningkatan infrastruktur Kabupaten Seluma 2010-2011. Karena terbukti memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Seluma terkait rancangan pembuatan dan pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan jembatan.
6 Kebiasaan Masyarakat Indonesia yang Tidak Boleh Dilakukan di Tanah Suci
Di tanah suci terdapat larangan yang tidak boleh dilakukan jemaah. Larangan di tanah suci cerminkan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi perdamaian, dan kasih sayang.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :