Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- PT Bakrieland Development Tbk menyatakan bahwa perseroan tidak terkait dengan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang terlibat kasus tukar-menukar lahan hutan di Bogor.
Chief Corporate Affairs Officer
Bakrieland Development, Yudy Rizard Hakim, Jumat 9 Mei 2014, menegaskan bahwa perseroan tidak ada keterkaitan sama sekali dengan kejadian tersebut.
Menurutnya, perseroan sejak 19 April 2013, sudah menjual kepemilikan saham di PT BJA. "Jadi, Bakrieland Development tidak lagi mengendalikan kepengurusan di perusahaan tersebut," kata dia kepada
VIVAnews
.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pasca tertangkap kemarin. Rachmat diduga terlibat dalam dugaan penyuapan alih fungsi lahan di Bogor.
Baca Juga :
BRIN Dukung Industri Kendaraan Listrik Nasional Lewat Pameran IEMS 2024, Catat Tanggalnya
Selain Rachmat, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam kasus ini.
Sementara itu dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Francis Xaverius Yohan Yap (YY) sebagai tersangka dari pihak swasta yakni dari PT Bukit Jonggol Asri. Dia disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Jumlah orang yang diamankan oleh KPK ada 10 orang. Karena sudah selesai gelar perkara, 3 ditetapkan sebagai tersangka, lainnya kemudian diperbolehkan pulang," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Abraham menambahkan, terkait penetapan tersangka itu, Rachmat kemudian langsung ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Francis ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain Rachmat, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam kasus ini.