VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang vonis kasus dugaan terorisme dengan terdakwa para anggota kelompok Palembang pada Selasa 21 April 2009.
"Tanggal 21 April vonis yang tujuh orang," kata penasehat hukum para terdakwa, Asludin Hatjani.
Tujuh teroris Palembang yang akan menghadapi putusan Abdurrahman Thayib alias Kosim, Ki Agus Muhammad, Anis Sugandi, Sukarso Abdullah, Fajar Taslim, Wahjudi, dan Ali Mas'udi. WNA Singapura, Fajar Taslim dituntut paling berat yakni 20 tahun penjara.
Sedangkan Ali Masyhudi alias Zuber dan Wahyudi alias Piyo, masing-masing dituntut pidana penjara 14 tahun dan 15 tahun. Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sugiharto, Abdurrahman Taib, Ki Agus Muhammad Tony, Agus Setya Warman, dan Hery Purwanto dituntut 15 tahun. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Anis Sugandhi dan dan Sukarso dituntut paling ringan yakni masing-masing delapan dan tujuh tahun.
Sebelumnya tiga terdakwa kasus teroris kelompok Palembang yakni Sugiharto, Agus Setyawarman, dan Heri Purwanto divonis dua belas tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 April 2009.
Kelompok Palembang ditangkap dalam penggerebekan 2 Juli 2008. Dalam penggerebekan itu, Detasemen Khusus 88 Anti Teror menemukan 20 bom, yang 16 bom diantaranya siap diledakkan.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Gerindra nampaknya bakal kembali menjadi lawan politik PKS di ajang Pilkada Depok 2024. Perseteruan dua partai besar ini diprediksi bakal berlangsung sengit.
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan DibWaykanan
Lampung
7 menit lalu
–Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul / asusila yang masih di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan K
Wow! Drama Korea Queen Of Tears Cetak Sejarah dengan Rating Tertinggi Capai 24,8 Persen
Bandung
8 menit lalu
Drama Korea Queen of Tears telah menayangkan episode terakhirnya pada 28 April 2024. Selain itu, Drama tersebut juga berhasil mencetak rekor baru bagi drama perfilman Kor
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan jika hal itu menunjukkan bahwa Dishub tidak punya otoritas penuh untuk mengawasi dan mengelola perparkiran.
Selengkapnya
Isu Terkini