Sumber :
- VIVAnews/Erik Hamzah
VIVAnews
- Direktur Tim Advokasi Prabowo Subianto–Hatta Rajasa, Habiburokhman, membantah pernah mengatakan akan mendampingi Tabloid Obor Rakyat dalam menghadapi kasus hukum.
"Yang disampaikan sebelumnya secara garis besar adalah mengenai perbedaan perlakuan aparat antara kasus Obor Rakyat dengan kasus kampanye hitam yang menimpa Prabowo berupa penyebaran buku pink," katanya di Jakarta, Rabu 18 Juni 2014.
Baca Juga :
Usai Mutilasi Istrinya, Suami di Ciamis Kumpulkan Potongan Tubuh Korban di Depan Rumah Warga
Ia mempertanyakan perlakuan aparat yang berbeda pada kasus penyebaran buku Pink yang berisi fitnah kepada Prabowo. Di mana aparat tidak merespons langsung saat buku yang merugikan Prabowo beredar.
"Dalam buku Pink disebutkan Prabowo adalah pembunuh dan otak penculikan. Hal tersebut merupakan suatu tindak pidana serius. Mengapa perlakuan aparat berbeda dalam menyikapi kasus ini jika dibandingkan dengan kasus Obor Rakyat," ujarnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Tim Joko Widodo-Jusuf Kalla, Taufik Basari, Senin 16 Juni 2014, melaporkan Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Menurut Tobas, sapaan Taufik Basari, mereka mengadukan awak tabloid dengan tuduhan bahwa beredarnya Tabloid Obor Rakyat sebagai penyebaran kebencian.
"Ini menyangkut negara dan penyebaran kebencian terhadap Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA). Ini karena pelakunya diduga mengaku asisten staf khusus presiden," katanya.
Halaman Selanjutnya
Ia mempertanyakan perlakuan aparat yang berbeda pada kasus penyebaran buku Pink yang berisi fitnah kepada Prabowo. Di mana aparat tidak merespons langsung saat buku yang merugikan Prabowo beredar.