Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Pemerintah dan DPR hingga saat ini masih belum menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat. Padahal, masa jabatan DPR dan pemerintah saat ini akan habis pada Oktober tahun ini.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo, Selasa 24 Juni 2014, menyatakan, pemerintah masih mengkaji dan merumuskan RUU Tapera. Saat ini, kajiannya berada di Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Baca Juga :
Sang Kakak Ungkap Ada Oknum Datangi Lokasi Syuting Minta Tak Lanjutkan Syuting Film Vina, Kenapa?
"Menko Kesra sedang melakukan kajian terhadap praktik tabungan perumahan di negara-negara lain," ujar Sri di Jakarta.
Beberapa negara yang dijadikan rujukan adalah Tiongkok, Singapura, hingga Meksiko. Kajian ini diperlukan untuk menentukan pola tabungan yang akan digunakan.
Ia berharap, undang-undang ini akan bisa efektif sebelum pemerintahan berakhir pada Oktober. Kajian diperkirakan bisa dirampungkan dalam waktu satu bulan.
Menurut Sri, kajian ini dilakukan untuk melengkapi studi independen yang sudah dilakukan sebelumnya. Dengan ini diharapkan ada masukan untuk mengelola sisi permintaan maupun suplai.
"Menkokesra sedang mencari solusi dan praktik penentuan pola pembangunan," kata Sri. (art)
Kenaikan BI Rate Bisa Jadi Peluang Bagi Investor, Ini Alasannya
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen, dinilai sejumlah pihak justru bisa menjadi peluang yang menguntungkan bagi investor.
VIVA.co.id
17 Mei 2024
Baca Juga :