Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife
- Immanuel Vincent, (18) dijerat pasal berlapis atas tindak pidana yang dilakukan, yaitu mencuri uang Rp7 juta dan membakar kediaman Almarhum Ustaz Jefry Al-Buchory (Uje) pada hari Jumat subuh, 20 Juni 2014. Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kendati demikian, hingga saat ini pelaku belum masuk bui. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Indra F Siregar mengungkapkan, saat ini Immanuel sedang dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Dia dirawat di rumah sakit sejak diamankan kasus 363 KUHP (pencurian). Tersangka saat itu mengeluh sakit perut dan gejala awal menunjukkan terinfeksi saluran kemih," ujar Indra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 30 Juni 2014.
Indra juga mengatakan, meski dirawat, Immanuel tetap mendapatkan pengamanan dari pihak rumah sakit. Dia akan dirawat hingga kondisinya pulih dan sehat, sehingga dapat melanjutkan hukumannya.
Diketahuilah bahwa Imanuel adalah orang yang membakar kediaman Pipik dengan korek api gas. "Korban (Pipik mendengar ada orang yang masuk rumah dan ada saksi yang melihat pelaku masuk," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat. Motif pembakaran itu karena pelaku sakit hati pada Pipik.
May Day, Apindo Harap Hubungan Buruh dan Pengusaha Harmonis
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani berharap menyampaikan selamat hari buruh di seluruh Indonesia.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :