Sumber :
- VIVAnews/R. Jihad Akbar
VIVAnews
- Penyidik Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan pemimpin redaksi dan penulis Tabloid
Obor Rakyat
Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka.
"Terlapor sudah ditetapkan tersangka tadi malam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Hery Prastowo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 4 Juli 2014.
Mereka dijerat dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frangky Sompie mengatakan, penyidik mengkonstruksi kasus
Obor Rakyat
dengan Pasal 18 ayat 3 Junto Pasal 9 ayat 2 UU Pers.
Baca Juga :
BSI Cetak Laba Rp 1,71 Triliun di Kuartal I-2024
Sementara untuk UU Tindak Pidana (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP), Polri terus mengembangkannya, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Paska penetapan tersangka ini, kedua tersangka akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Senin 7 Juli 2014. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara untuk UU Tindak Pidana (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP), Polri terus mengembangkannya, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.