Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Jadi Tersangka

Pimpinan Redaksi Obor Rakyat, Setiardy Budiono
Sumber :
  • VIVAnews/R. Jihad Akbar
VIVAnews
- Penyidik Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan pemimpin redaksi dan penulis Tabloid
Obor Rakyat
Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka.


"Terlapor sudah ditetapkan tersangka tadi malam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Hery Prastowo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 4 Juli 2014.


Mereka dijerat dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frangky Sompie mengatakan, penyidik mengkonstruksi kasus
Obor Rakyat
dengan Pasal 18 ayat 3 Junto Pasal 9 ayat 2 UU Pers.


Pasal 9 ayat 2 berbunyi:
Setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia". Sementara Pasal 18 ayat 3 berbunyi, "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Selain tak memiliki bandan hukum, Tabloid
Obor Rakyat
juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, melalui media yang bersangkutan (Pasal 12). Seharusnya, semua kelengkapan itu dicatumkan di kolom redaksi.


Minta Maaf Buat Kekalahan Indonesia, Jerome Polin: Besok-besok Bakal Dukung Tim Lawan
Sementara untuk UU Tindak Pidana (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP), Polri terus mengembangkannya, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Detik-detik KKB Komplotan Keni Tipagai Serang Polsek Homeyo Intan Jaya yang Tewaskan Warga Sipil

Paska penetapan tersangka ini, kedua tersangka akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Senin 7 Juli 2014. (ita)
PEVS 2024 Resmi Dibuka, Moeldoko Sebut Pameran Ini Terbesar di Asia Tenggara

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg yang Gugat PDIP

Arief menilai, PDIP yang dipersoalkan dalam permohonan harus merasa bersyukur lantaran PKB mencabut permohonan mereka.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024