Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kebijakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz, melaporkan pengembang ke Kapolri menuai berbagai reaksi. Reaksi pro dan kontra datang dari berbagai kalangan di bidang perumahan.
Mantan Menpera Suharso Monoarfa pun terpancing untuk berkomentar. Ia dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Menyoal Kriminalisasi Hunian Berimbang" di Jakarta, Jumat 12 Juli 2014, mengungkapkan apa yang dilakukan Djan Faridz tidak punya dasar.
"Secara undang-undang itu tidak bisa," katanya.
Suharso mengungkapkan dalam undang-undang tidak ada ketentuan pidana bagi pengembang. Sedangkan Peraturan Menteri yang dijadikan dasar Djan Faridz menuntut 291 pengembang itu tidak bisa dijadikan dasar.
Menurut Suharso, yang diatur dalam pidana adalah tindakan penipuan dan pembohongan kepada konsumen. Kedua hal ini memangĀ diatur dalam UU no 1 tahun 2011.
Baca Juga :
Google Cari Alternatif Pengganti Password
"UU itu harus diterjemahkan, karena terlalu luas. Oleh karena itu, pemerintah harus menerbitkan PP-nya terlebih dahulu," kata dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
"UU itu harus diterjemahkan, karena terlalu luas. Oleh karena itu, pemerintah harus menerbitkan PP-nya terlebih dahulu," kata dia. (ren)