Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat pencegahan bepergian keluar negeri ke Kementerian Hukum dan HAM atas nama Ujang Ridwan Abdullah. Dia dicegah terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Dia dicegah sejak 10 Juli 2014, dicegah hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin 14 Juli 2014.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Terkait kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka. Suryadharma disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 KUHPidana. Suryadharma kemudian mengundurkan diri sebagai menteri pada tanggal 28 Mei 2014. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya