Kasus Korupsi Haji, KPK Cegah Pimpinan Perusahaan Cargo

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
Belajar Jadi Pendeta, Wanita Ini Malah Mantap Mualaf dan Berhijab
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat pencegahan bepergian keluar negeri ke Kementerian Hukum dan HAM atas nama Ujang Ridwan Abdullah. Dia dicegah terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Kata Jokowi soal 38 Negara Dukung Keanggotaan Indonesia di OECD

"Dia dicegah sejak 10 Juli 2014, dicegah hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin 14 Juli 2014.
Top Trending: Kisah Dokter Djaja Tangani Pasien Kebal Senjata, Sosok Jenderal Bintang 5


Menurut Johan, tujuan pencegahan itu adalah agar sewaktu-waktu Ujang diminta keterangannya sebagai saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.


Berdasarkan penelusuran, Ujang Ridwan Abdullah merupakan Wakil Direktur Al-Mazro'i. Perusahaan itu bergerak di bidang cargo yang menangani barang-barang milik jemaah haji Indonesia. Selain itu, perusahaan tersebut juga menangani katering untuk para jemaah.


Terkait kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka. Suryadharma disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 KUHPidana. Suryadharma kemudian mengundurkan diri sebagai menteri pada tanggal 28 Mei 2014. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya