Kasus Korupsi Haji, KPK Cegah Pimpinan Perusahaan Cargo

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat pencegahan bepergian keluar negeri ke Kementerian Hukum dan HAM atas nama Ujang Ridwan Abdullah. Dia dicegah terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.


"Dia dicegah sejak 10 Juli 2014, dicegah hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin 14 Juli 2014.


Menurut Johan, tujuan pencegahan itu adalah agar sewaktu-waktu Ujang diminta keterangannya sebagai saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.


Berdasarkan penelusuran, Ujang Ridwan Abdullah merupakan Wakil Direktur Al-Mazro'i. Perusahaan itu bergerak di bidang cargo yang menangani barang-barang milik jemaah haji Indonesia. Selain itu, perusahaan tersebut juga menangani katering untuk para jemaah.


Terkait kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka. Suryadharma disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 KUHPidana. Suryadharma kemudian mengundurkan diri sebagai menteri pada tanggal 28 Mei 2014. (one)

Ini Daftar Hakim Konstitusi di 3 Panel Sidang Sengketa Pileg 2024
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Sambut World Water Forum, Ditjen Imigrasi Permudah Visa hingga Siapkan Jalur Khusus

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempermudah penerbitan visa hingga menyiapkan jalur khusus untuk kedatangan delegasi WWF di Bali.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024