Bahas Undang-undang, Ketua DPD Datangi KPK

Ketua DPD Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVAnews/Arie Budiawati
VIVAnews
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 23 Juli 2014. Irman yang tiba pada pukul 13.00 WIB mengaku mendatangi KPK untuk membahas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan pimpinan KPK.


"Agenda kami ini diskusi dengan pimpinan KPK, mengenai UU MD3, mengenai UU MPR, DPR, DPRD dan DPD yang kita lihat semangat untuk good governance-nya kurang," kata Irman.


Irman mengatakan dia akan membahas sejumlah dengan pimpinan, terutama mengenai hal-hal di dalam UU MD3 itu yang dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar RI 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.


"Jadi kalau ada anggota dewan diberikan hak yang kecuali berarti kan tidak equality before the law itu yang kita maksud dalam akuntabilitas negara, BAKN, dan juga tentu bagaimana kesetaraan hubungan DPD, dan DPR dalam pembahasan UU kemudian juga dalam pengajuan dan sebagainya," ujarnya.


Dia mengungkapkan, putusan UU MD3 terkesan misterius, bahkan menurut Irman, DPD tidak ikut dilibatkan. "Juga tidak dilibatkan, hanya kami diundang seperti saudara tahu di internal DPR pun tidak semuanya paham, ya tentu kami saya sudah membentuk tim investigasi yang saya pimpin langsung," jelasnya.

Hasto Bilang PDIP Tetap Pilih Jalan Ideologis Bersatu dengan Rakyat

Irman menambahkan, pihaknya berencana akan melakukan judicial review terkait UU MD3 itu ke Mahkamah Konstitusi. "Iya kami juga sudah menyiapkan sengketa kewenangan," lanjut Irman. (ren)
Nasdem Jadikan Anies Baswedan Prioritas Utama Maju Pilkada Jakarta, Ahmad Sahroni Kedua

Umbrella Girl di MotoGP Mandalika 2023

ITDC Umumkan Tiket MotoGP Mandalika 2024 Didiskon 50 Persen

Gelaran balap MotoGP akan kembali dilaksanakan di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024