Sumber :
- VIVAnews/Arie Budiawati
VIVAnews
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 23 Juli 2014. Irman yang tiba pada pukul 13.00 WIB mengaku mendatangi KPK untuk membahas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan pimpinan KPK.
"Agenda kami ini diskusi dengan pimpinan KPK, mengenai UU MD3, mengenai UU MPR, DPR, DPRD dan DPD yang kita lihat semangat untuk good governance-nya kurang," kata Irman.
Dia mengungkapkan, putusan UU MD3 terkesan misterius, bahkan menurut Irman, DPD tidak ikut dilibatkan. "Juga tidak dilibatkan, hanya kami diundang seperti saudara tahu di internal DPR pun tidak semuanya paham, ya tentu kami saya sudah membentuk tim investigasi yang saya pimpin langsung," jelasnya.
Irman menambahkan, pihaknya berencana akan melakukan judicial review terkait UU MD3 itu ke Mahkamah Konstitusi. "Iya kami juga sudah menyiapkan sengketa kewenangan," lanjut Irman. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Irman menambahkan, pihaknya berencana akan melakukan judicial review terkait UU MD3 itu ke Mahkamah Konstitusi. "Iya kami juga sudah menyiapkan sengketa kewenangan," lanjut Irman. (ren)