Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jumat 25 Juli 2014.
Juru bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya, mengatakan bahwa sebanyak 200 pengacara akan hadir dalam pengajuan gugatan hari ini.
Baca Juga :
Viral Isak Tangis Bocah Pecah Melihat Kepergian Ibunya yang Tewas Dibacok Ayahnya: Kenapa Bukan Aku?
Sementara itu, anggota tim hukum Prabowo-Hatta lainnya, Mahendradata menjelaskan, dalam gugatan itu, kubu Prabowo-Hatta akan mempertanyakan masalah atas laporan mereka terkait dugaan kecurangan yang diberi rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Karena Bawaslu telah merekomendasikan sebanyak 5.000 sekian TPS untuk PSU. Kemudian, kami menemukan adanya 52.000 TPS yang dianggap cacat," katanya.
Ia menambahkan, gugatan diajukan bukan karena keyakinan jika dilakukan pemungutan suara ulang maka kubu Prabowo-Hatta akan meraih kemenangan. Namun, karena permasalahan proses pemungutan suara yang tak jujur dan adil.
"Seandainya pun kalah, itu kalah dengan proses yang baik. Jika menang, dengan proses yang baik. Ibaratnya kami siap kalah, siap menang. Tetapi, kami tidak siap untuk dicurangi," jelas Mahendradata. (asp)
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, anggota tim hukum Prabowo-Hatta lainnya, Mahendradata menjelaskan, dalam gugatan itu, kubu Prabowo-Hatta akan mempertanyakan masalah atas laporan mereka terkait dugaan kecurangan yang diberi rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).