Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jumat 25 Juli 2014.
Juru bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya, mengatakan bahwa sebanyak 200 pengacara akan hadir dalam pengajuan gugatan hari ini.
"Ada 200 pengacara yang tergabung di Relawan Pembela Merah Putih.
Insya Allah
mereka akan hadir," ujar Tantowi.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, menyatakan tim telah mempersiapkan bukti-bukti yang akan digunakan sebagai dasar gugatan di MK. Bukti-bukti itu berupa data dan testimoni kesaksian.
Baca Juga :
Pernah Jadi Kontroversi, Pose Song Joong Ki di Karpet Merah Baeksang Awards jadi Sorotan
Ia menambahkan, gugatan diajukan bukan karena keyakinan jika dilakukan pemungutan suara ulang maka kubu Prabowo-Hatta akan meraih kemenangan. Namun, karena permasalahan proses pemungutan suara yang tak jujur dan adil.
"Seandainya pun kalah, itu kalah dengan proses yang baik. Jika menang, dengan proses yang baik. Ibaratnya kami siap kalah, siap menang. Tetapi, kami tidak siap untuk dicurangi," jelas Mahendradata. (asp)
Halaman Selanjutnya
Ia menambahkan, gugatan diajukan bukan karena keyakinan jika dilakukan pemungutan suara ulang maka kubu Prabowo-Hatta akan meraih kemenangan. Namun, karena permasalahan proses pemungutan suara yang tak jujur dan adil.