Jaksa KPK Tolak Keberatan Mantan Wakil Rektor UI

Tafsir Nurchamid diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A
VIVAnews
- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid. Tafsir merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI.


"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa yang diajukan melalui tim penasehat hukum terdakwa. Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini berdasarkan dakwaan penuntut umum," kata Jaksa Adyantana Meru Herlambang saat membaca tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014.


Tafsir, dalam nota keberatannya, menyatakan bahwa perkara yang dituduhkan kepadanya tidak dapat diadili. Lantaran, menurut dia, ketika dilakukan penyelidikan, UI tidak termasuk ke dalam Badan Hukum Milik Negara.
Galau Vs Happy, Perbedaan Kontras Kondisi Teuku Ryan dan Ria Ricis Pasca Cerai


Andi Arief Dikabarkan Sakit di Singapura, Butuh Donor Hati
Namun Jaksa berpendapat bahwa hal tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. Menurut Jaksa, nota keberatan terdakwa justru akan terjawab setelah pemeriksaan pokok perkara.

Pecinta Hewan Merapat, Jakarta Pet Expo 2024 Akan Hadir di Kemayoran!

"Karena semua keberatan penasehat hukum telah memasuki pokok perkara, maka harus dinyatakan ditolak," ujar Jaksa.


Lebih lanjut, Jaksa menilai bahwa surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan, sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan perkara.


"Semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini tetap teguh, arif, bijaksana dengan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian, sehingga dengan demikian harmoni dalam pencarian kebenaran," kata dia.


Diketahui, Tafsir didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan instalasi sistem Teknologi Informasi (TI) di Gedung Perpustakaan Pusat UI.


"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan. (ita)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya