DKPP Bacakan 15 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sidang Lanjutan DKPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengumumkan 15 dugaan perkara pelanggaran kode etik di Kementerian Agama, Jakarta, pada hari ini, Kamis 21 Agustus 2014.


Satu perkara Pemilu Legislatif mereka gabungkan dalam perkara Pemilihan Presiden.


"Dugaan kode etik Kabupaten Serang. Ini akan kami bacakan pada sidang hari ini," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.


Jimly mengatakan, akan membacakan perkara Kabupaten Serang terlebih dahulu, baru kemudian perkara-perkara berikutnya. "Pengadu adalah Partai Gerindra," ujar Jimly.


Berikut jadwal pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik DKPP yang dibacakan Jimly:


1. KPU Kabupaten Serang

2. KPU Halmahera Timur

3. Bawaslu, 3 perkara

6. KPU

7. KPU-Bawaslu

8. KPU

9. KPU Kabupaten DKI Jakarta beserta 5 kota

10. KPU Jawa Timur

11. KPU Surabaya
SKYEGASM Senses Experience: Sensasi Kulineran Padukan Rasa, Aroma, Sentuhan dan Pandangan

12. Panwaslu Banyuwangi
Bingung Pilih Skincare Lokal atau Luar? Begini Saran Dokter

13. Panwaslu Sukoharjo
Menkes Ungkap Alasan Tingkat Stunting Indonesia Baru Turun 0,1 Persen

14. KPU Dogiyai
15. Ketetapan (berita acara)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya