DKPP Bacakan 15 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sidang Lanjutan DKPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengumumkan 15 dugaan perkara pelanggaran kode etik di Kementerian Agama, Jakarta, pada hari ini, Kamis 21 Agustus 2014.


Satu perkara Pemilu Legislatif mereka gabungkan dalam perkara Pemilihan Presiden.


"Dugaan kode etik Kabupaten Serang. Ini akan kami bacakan pada sidang hari ini," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.


Jimly mengatakan, akan membacakan perkara Kabupaten Serang terlebih dahulu, baru kemudian perkara-perkara berikutnya. "Pengadu adalah Partai Gerindra," ujar Jimly.


Berikut jadwal pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik DKPP yang dibacakan Jimly:


1. KPU Kabupaten Serang

2. KPU Halmahera Timur

3. Bawaslu, 3 perkara

6. KPU

7. KPU-Bawaslu
Terpopuler: Mitos Fakta Lahir C-Section Seperti Ria Ricis, Trik Hindari Heatstroke saat Ibadah Haji

8. KPU
Bungkam Bayern Munich, Real Madrid Tantang Borussia Dortmund di Final Liga Champions

9. KPU Kabupaten DKI Jakarta beserta 5 kota
Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak

10. KPU Jawa Timur
11. KPU Surabaya

12. Panwaslu Banyuwangi

13. Panwaslu Sukoharjo

14. KPU Dogiyai

15. Ketetapan (berita acara)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya