DKPP Bacakan 15 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sidang Lanjutan DKPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengumumkan 15 dugaan perkara pelanggaran kode etik di Kementerian Agama, Jakarta, pada hari ini, Kamis 21 Agustus 2014.


Satu perkara Pemilu Legislatif mereka gabungkan dalam perkara Pemilihan Presiden.


"Dugaan kode etik Kabupaten Serang. Ini akan kami bacakan pada sidang hari ini," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.


Jimly mengatakan, akan membacakan perkara Kabupaten Serang terlebih dahulu, baru kemudian perkara-perkara berikutnya. "Pengadu adalah Partai Gerindra," ujar Jimly.


Berikut jadwal pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik DKPP yang dibacakan Jimly:


1. KPU Kabupaten Serang

2. KPU Halmahera Timur

3. Bawaslu, 3 perkara

6. KPU

7. KPU-Bawaslu

8. KPU

9. KPU Kabupaten DKI Jakarta beserta 5 kota

10. KPU Jawa Timur

11. KPU Surabaya

12. Panwaslu Banyuwangi

13. Panwaslu Sukoharjo

14. KPU Dogiyai

15. Ketetapan (berita acara)
Puluhan Korban Banjir dan Longsor di Luwu yang Terisolasi Dievakuasi dengan Helikopter


Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"
Pemain Persija merayakan gol

Turnamen Internasional: Persija dan PSIS Hadapi 2 Klub Liga Malayisa di JIS

Dua klub Liga 1 Persija Jakarta dan PSIS Semarang bakal berhadapan dengan dua klub Liga Malaysia, Selangir FC dan Sabah FA dalam Turnamen bertajuk RCTI Premium Sports.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024