Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar mengatakan MK sudah merumuskan putusan terkait sengketa pemilihan presiden. Putusan itu akan dibacakan hakim konstitusi, Kamis 21 Agustus 2014.
"Sementara yang bisa saya sampaikan kurang lebih ada tiga ribu halaman tebalnya putusan yang akan dibacakan," katanya di gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
Kesembilan hakim konstitusi merumuskan putusan setelah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim selama beberapa hari.
"Rapat selesai tadi malam sekitar pukul 12.00," kata Janedjri.
Saat ditanya apakah hasil RPH yang dijadikan putusan MK melalui voting para hakim atau hasil musyawarah, Janedjri mengatakan dia tidak mengetahuinya.
"Nanti akan bisa diketahui apakah berdasarkan musyawarah mufakat artinya seluruh hakim mufakat bulat sepakat, putusannya apa. Atau ada yang
dissenting
atau bisa saja ada yang sebagian mengabulkan sebagian menolak. Itu nanti akan terlihat dari putusan," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
"Rapat selesai tadi malam sekitar pukul 12.00," kata Janedjri.