Putusan Sengketa Pilpres Lebih dari 3.000 Halaman

Pengamanan Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar mengatakan MK sudah merumuskan putusan terkait sengketa pemilihan presiden. Putusan itu akan dibacakan hakim konstitusi, Kamis 21 Agustus 2014.


"Sementara yang bisa saya sampaikan kurang lebih ada tiga ribu halaman tebalnya putusan yang akan dibacakan," katanya di gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.


Mengenai apakah semua putusan akan dibacakan oleh para hakim konstitusi, Janedjri belum bisa memastikan. Mengenai tata cara itu sepenuhnya diserahkan pada para hakim konstitusi.


"Itu kan cara membaca putusan. Kalau dibacakan satu-satu bisa memakan waktu yang lama. Tetapi kalau membaca putusannya seperti ketika perselisihan Pemilu, bisa cepat. Ada yang dianggap sudah dibacakan. Terutama biasanya ketika membacakan duduk perkara itu dianggap sudah dibacakan," jelasnya.


Kesembilan hakim konstitusi merumuskan putusan setelah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim selama beberapa hari.


"Rapat selesai tadi malam sekitar pukul 12.00," kata Janedjri.


Saat ditanya apakah hasil RPH yang dijadikan putusan MK melalui voting para hakim atau hasil musyawarah, Janedjri mengatakan dia tidak mengetahuinya.


Romi Hariyanto Daftar Cagub Jambi ke Gerindra, Tak Ciut Nyali Lawan Petahana
"Nanti akan bisa diketahui apakah berdasarkan musyawarah mufakat artinya seluruh hakim mufakat bulat sepakat, putusannya apa. Atau ada yang
dissenting
Heru Budi Bakal Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
atau bisa saja ada yang sebagian mengabulkan sebagian menolak. Itu nanti akan terlihat dari putusan," ungkapnya.
Rizky Febian

Ini Alasan Rizky Febian Ajak Mahalini Masuk Islam Sebelum Menikah

Terkait dengan Mahalini yang telah memeluk agama Islam, hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Dicky Candra berdasarkan informasi yang diterimanya.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024