DKPP: KPU DKI Jakarta Terbukti Melanggar Kode Etik

Sidang Lanjutan DKPP
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU DKI Jakarta. Mereka adalah Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno beserta empat anggota lainnya yakni Dahliah Umar, M Fadlillah, Betty Epsilon, dan Moch. Sidik.
Ayah Eki Pacar Vina Cirebon Muncul ke Publik, Bicara Begini Soal Kasus yang Viral Lagi

Mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diadukan Tim Hukum Pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Tim Prabowo mengadukan pelanggaran kode etik karena diduga mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk mengecek 5.802 TPS yang diduga sarat kecurangan dan pembongkaran kotak suara pasca penutupan rekapitulasi suara.
Jemaah Perlu Tahu, Ini Adab Saat Berziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW

Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, setelah dilakukan persidangan, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Catatan KPK untuk Program Makan Siang Gratis di Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu," kata Nur.

Selain komisioner KPU DKI Jakarta, DKPP juga memberikan sanksi serupa kepada sejumlah komisioner KPU tingkat kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Keputusan DKPP diambil melalui rapat pleno yang diikuti Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, serta anggota Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Saut Hamonangan Sirait.
Ilmuwan Prancis, Maurice Bucaille masuk Islam usai meneliti jasad Firaun.

Kisah Ilmuwan Prancis yang Masuk Islam Karena Meneliti Jasad Firaun

Selama proses penelitian, Bucaille menemukan fakta-fakta yang mengejutkan tentang mumi Firaun tersebut, terutama tentang penyebab kematian Firaun atau Ramses II tersebut.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024