Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Satu anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berpendapat beda atau dengan anggota Majelis Hakim lainnya tentang putusan menyangkut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua. Dia adalah Nur Hidayat Sardini.
Majelis Hakim, termasuk Ketua Jimly Asshiddiqie, memutuskan memberhentikan Ketua dan seluruh Anggota KPU Dogiyai karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai…” demikian putusan Dewan dalam Sidang Pembacaaan Putusan DKPP di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014.
Tapi, Nur Hidayat Sardini berpendapat lain. Menurut dia, seharusnya tidak hanya KPU Kabupaten Dogiyai yang disanksi pemberhentian tetap, melainkan juga seluruh jenjang di atasnya, seperti KPU Provinsi Papua, termasuk KPU RI alias KPU Pusat. Sebab, katanya, KPU Provinsi Papua dan KPU RI juga bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran yang dilakukan Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Dogiyai.
“…Tak terkecuali KPU RI, sebagai penanggung jawab utama (
leading sector
) Pemilu, layak untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap gagalnya perwujudan Pemilu sebagaimana prinsip Pemilu berkedaulatan rakyat,” kata Sardini.
Sardini mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 7 huruf e Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: “Penyelenggara Pemilu berkewajiban melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdafaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.”
Rekaman CCTV Detik-detik Bus Kuning UI Sebelum Tabrakan dengan Mobil HR-V
Kamera closed circuit television (CCTV) yang ada dalam bus kuning milik Universitas Indonesia (UI) merekam kondisi sebelum terjadi tabrakan kemarin Jumat sore, 3 Mei 2024
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :