Sumber :
- VIVAnews/Maryadi
VIVAnews
- Setelah vonis bui dua tahun penjara pada mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia Hanna Suryana empat tahun silam, kali ini Kejaksaan Agung kembali menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah Direksi PT Pos Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono pada Sabtu 23 Agustus 2014 mengatakan tengah menelaah dugaan korupsi Pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom), periode 2013 di PT Pos Indonesia. Atas tindakan korupsi itu, Negara mengalami kerugian lebih dari Rp50 miliar.
"Laporan itu akan terlebih dahulu dicek dan ditelaah terkait tindak pidana korupsi itu," kata Widyo Pramono di Jakarta.
Kasus ini mulai diketahui ketika mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana dengan sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi yang tidak sesuai dengan bidang kepakaran.
Pengadaan yang ditunjuk langsung oleh direksi sebagai vendor adalah PT Bhakti Wasantara Net (BWN) atau anak perusahaan PT Pos Indonesia.
Baca Juga :
Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga
Baca Juga :
Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
Kasus ini berawal dari laporan Koordinator Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) Ardian Leonardus ke Kejakasaan Agung.
Leonardus mengaku menemukan sejumlah bukti dan indikasi kuat terkait adanya penyimpangan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana dan melibatkan Direkrut Utama PT Pos Indonesia saat ini, Budi Setiawan.
Namun, ketika dikonfrimasi terkait pengadaan itu, I Ketut Mardjana dan Budi Setiawan tidak bersedia memberikan tanggapan. Sementara, Humas PT Pos Indonesia, Abu Sofyan membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Pos Indonesia.
"Sampai saat ini, tidak ada aturan yang dilanggar, apalagi adanya proyek yang bermasalah dan diajukan ke proses hukum. Pengadaan itu juga sudah sesuai rencana kerja anggaran yang ada dan pengadaannya mengikuti prosedur yang berlaku dan dilakukan divisi pengadaan secara bersih, transparan dan profesional," kata Sofyan. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kasus ini berawal dari laporan Koordinator Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) Ardian Leonardus ke Kejakasaan Agung.