Gadis 14 Tahun Dijual Rp300 Ribu di Bandung

Ilustrasi/Perdagangan Manusia
Sumber :
  • http://www.tillhecomes.org
VIVAnews
Meski Rival Sengit, AS Tetap Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Presiden Iran
– Maksud hati ingin mencari pekerjaan yang layak dan halal, YNA, seorang gadis yang baru berusia 14 tahun harus terjerumus ke dalam belenggu dunia prostitusi. Ia dijual oleh JEM kepada Dede Suparman (40 tahun), seorang germo di eks lokalisasi Saritem, Kota Bandung. JEM kini masuk Daftar Pencarian Orang.

10 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2024 Versi THE WUR, QS AUR dan Webometric

YNA yang sebelumnya dilaporkan keluarganya menghilang sejak pertengahan bulan Agustus 2014 lalu, diketahui telah dua hari dipekerjakan oleh Dede, sebelum sang germo diamankan petugas yang melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan dari orangtua korban.
MIND ID Maksimalkan Peran Indometal Perkuat Nilai Komoditas Tambang RI di Pasar Global


“Setelah ada laporan dari keluarga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan korban ada di Saritem. Korban dijual kepada seorang germo yang sudah kami amankan,” jelas Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Mashudi, di Mapolrestabes Bandung, Selasa 26 Agustus 2014 malam.

JEM yang saat ini berstatus buron, masih dalam perburuan petugas. Dia menjual YNA kepada Dede seharga Rp300 ribu. Sebelumnya YNA dan JEM tidak saling mengenal, sebelum dua orang teman YNA berinisial I dan S memperkenalkannya.

“Korban sudah dipekerjakan selama dua hari dan dijual oleh JEM Rp300 ribu. Saat ini kami terus memburu Jem,” ungkap Mashudi.

Sementara, tersangka Dede mengungkapkan hanya menerima satu orang anak yakni YNA dari Jem. “Saya hanya menerimanya dari seseorang. Uangnya saya kasih seridhonya (Rp300 ribu) kepada dia (Jem),” ucap Dede yang dihadirkan polisi dengan wajah tertutup.

Namun, polisi tak lantas percaya begitu saja terhadap pengakuan tersangka. Mashudi menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

“Akan kami kembangkan, bisa jadi ada korban lainnya,” jelasnya. (one)
Sidang putusan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK

MK Tolak Gugatan Gerindra Minta Penghitungan Suara Ulang Pileg di Jabar IX

MK dalam putusannya menilai Partai Gerindra tak menjelaskan secara rinci terkait perpindahan suara ke Partai Nasdem.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024