Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Larang Truk Masuk Tol Dalam Kota

Ilustrasi/Truk bermuatan besar.
Sumber :
  • Antara/ Feny
VIVAnews
KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya
- PT Jasa Marga Tbk merencanakan dengan beroperasinya Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Utara, maka kendaraan berat setelah Lebaran tidak akan diperbolehkan untuk memasuki tol dalam kota Jakarta.

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut

Hal itu karena kendaraan-kendaraan berat tersebut bisa melewati JORR yang sudah tersambung. Sebelum Lebaran, perusahaan jalan tol pelat merah ini juga mengatakan, akan segera menerapkan kebijakan tersebut.
Ada 3 Negara Guinea di Benua Afrika, Timnas Indonesia U-23 Lawan Guinea yang Mana?


Untuk saat ini kendaraan berat seperti truk, bisa melewati jalan tol pada pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.


Namun, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Achmad Gani Ghazali, kepada
VIVAnews,
Selasa 27 Agustus 2014, mengungkapkan, hal itu tidak bisa dilakukan oleh Jasa Marga. Alasannya, tidak boleh ada mobil yang dilarang untuk masuk ke jalan tol.


"Itu tidak bisa. Kalau mau melarang harus menggunakan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Perhubungan," katanya.


Gani menambahkan, jika Jasa Marga menyetop kendaraan yang kelebihan muatan, mereka punya payung hukum yakni melalui Peraturan Pemerintah. Namun, jika mengalihkan lalu lintas, domainnya ada di Kementerian Perhubungan.


Untuk darurat, Gani melanjutkan, diskresi untuk mengalihkan truk atau mobil apapun ada di kepolisian. Namun, ini harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan bersifat  darurat.


"Untuk sementara bisa saja polisi yang menetapkan, tapi untuk permanen harus ada SK dari Kementerian Perhubungan," katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya