Sumber :
- VIVAnews/Hadi Suprapto
VIVAnews
- Kementerian Keuangan mengungkapkan kesepakatan yang dibuat dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait ekspor bea keluar, sama dengan perjanjian yang dibuat oleh PT Freeport Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Jumat 29 Agustus 2014, mengatapkan surat resmi pencabutan gugatan di pengadilan arbitrase belum sampai di Kemenkeu. Namun, sudah bisa dipastikan gugatan tersebut telah dicabut oleh NNT.
Baca Juga :
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Baca Juga :
Wow, Harga Satu Pemain Uzbekistan Ini Lebih Tinggi dari Seluruh Pemain Timnas Indonesia U-23
"Mereka akan mengikuti kesepakatan yang sama dengan Freeport, kita hanya bisa me-
refer
bea keluar yang telah disepakati," tambahnya.
Seperti diketahui, PT Newmont Nusa Tenggara mencabut gugatannya kepada pemerintah terkait larangan ekspor mineral mentah. Lengkapnya, buka .
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
refer