Sumber :
- VIVAnews/Hadi Suprapto
VIVAnews
- Kementerian Keuangan mengungkapkan kesepakatan yang dibuat dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait ekspor bea keluar, sama dengan perjanjian yang dibuat oleh PT Freeport Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Jumat 29 Agustus 2014, mengatapkan surat resmi pencabutan gugatan di pengadilan arbitrase belum sampai di Kemenkeu. Namun, sudah bisa dipastikan gugatan tersebut telah dicabut oleh NNT.
"Baru dapat SMS, surat resminya ke Kementerian ESDM, atau menko ekonomi, kami harus cek. Yang pasti, direksi (PT NNT) dari sini sudah dapat pesan dari pusatnya di Denver bahwa dicabut. Mungkin, yang lama itu koordinasi dengan pusat," ujarnya Di Kantornya.
Sayangnya, Bambang enggan untuk menyampaikan poin-poin kesepakatannya secara detail. Sebab, saat ini masih dalam proses dan masih ada waktu untuk renegosiasi sampai kejelasan mengenai pencabutan gugatan tersebut jelas disampaikan.
"Mereka akan mengikuti kesepakatan yang sama dengan Freeport, kita hanya bisa me-
refer
Baca Juga :
Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar
Baca Juga :
Aksi Mulia Prajurit Wing Komando I Kopasgat Sentuh Warga Kampung Jatiwaringin Pondok Gede
Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara
Dengan fokus pada kualitas emas dan kepercayaan konsumen, Yoki optimis dapat terus bersaing dan berkembang di pasar yang dinamis dan terus berubah.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :