Sumber :
- dokumen pribadi Eddies
VIVAlife
- Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis pada Ferry Ludwankara Setiawan yang juga suami Eddies Adelia, terkait perkara dugaan penipuan senilai Rp21 miliar dalam bisnis batu bara.
"Sidang vonis akan digelar pada 9 September 2014. Harapan saya sebagai seorang istri, agar vonis bisa seadil-adilnya," ujar Eddies, Jakarta, Jumat 29 Agustus 2014.
Harapan itu diungkapkannya bukan tanpa alasan. Dia mengaku, selama mengikuti persidangan sang suami, fakta di persidangan menunjukkan bahwa Ferry tak pernah bertemu dengan pelapor Alvin Sanjaya.
Dalam sidang pledoi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferry dituntut delapan tahun penjara. Namun, Eddies berusaha meyakini kalau sang suami tidak akan menerima vonis dengan hukuman tersebut.
Korban kemudian menyanggupi untuk memberikan suntikan dana ke perusahaan tersangka dengan persyaratan memberikan fee Rp12 ribu per metrik ton setiap shipment terhitung 7-10 hari setelah penyerahan uang dari pelapor. Akibat dugaan penipuan itu, korban merugi lebih dari Rp21 miliar.
Halaman Selanjutnya