Amankan Proyek Hambalang, Machfud Bantah Setor Uang ke Sesmenpora

Direktur PT Dutasari Citra Laras (DCL), Mahfud Suroso Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Direktur Utama PT. Dutasari Citralaras, Machfud Suroso membantah telah memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan proyek Hambalang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Machfud saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 29 Agustus 2014.

Awalnya, Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin mengonfirmasi terkait setoran dari Machfud Suroso kepada Wafid Muharram selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga. Setoran itu diberikan agar perusahaan Machfud bisa mendapatkan subkontraktor pekerjaan mechanical electrical

"Tidak ada sama sekali," kata Machfud.

6 Fakta TKW yang Dikira Meninggal di Suriah, Kembali ke Kampung Halaman Setelah Hilang 22 Tahun
Sementara itu, keterangan berbeda justru diberikan oleh Direktur Operasional PT. Duta Citralestari, Roni Wijaya. Dia menyebutkan bahwa ada setoran alias ijon yang diberikan Machfud Suroso. Bahkan, dia mengatakan, Machfud pernah bertemu dengan Wafid untuk membahas proyek Hambalang itu.

Keseruan Lari sambil Menikmati Suasana Pantai di Ajang Gunungkidul Beach Run
"Proyek Hambalang itu harus ada persetujuan DPR, kan perlu dana untuk dikucurkan anggaran. Pak Wafid minta kepada Machfud ijon sebesar Rp3 miliar," tutur Roni.

Pemuda di Cianjur Kena Prank, Nikahi Gadis yang Ternyata Pria Tulen
Dia menambahkan, Machfud sempat bermasalah dengan Wafid karena setoran itu. Lantaran, meski sudah memberikan setoran, Wafid berencana memberikan proyek tersebut kepada Grup Permai milik Nazaruddin.

"Pak Machfud sudah ijon proyek, tapi di tengah jalan Nazar kasih uang ke Wafid cukup besar untuk proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Proyek Hambalang mau dikasih ke Nazar, tapi karena Pak Machfud duluan kasih ke Wafid, ada kuitansinya juga, yang menerima Poniran," ungkap Roni.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya