Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dijadwalkan hadir sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Pengacara Anas, Firman Wijaya, menilai keterangan Yusril dalam persidangan kliennya dinilai penting. Karena itu, dia meminta majelis hakim mengatur jadwal untuk menghadirkan Yusril.
Namun karena pengacara Anas tetap bersikukuh dan keterangan Yusril dinilai penting, akhirnya majelis hakim memberikan kesempatan. "Ahli Yusril kami beri waktu jam 4 atau jam 5 sore," ujarnya.
Haswandi menjelaskan keputusan itu bukanlah bentuk keberpihakan majelis hakim pada terdakwa. Namun untuk memberikan rasa keadilan.
"Dengan petimbangan kami, majelis hakim tidak boleh memihak. Kalau penuntut umum sekian bulan sudah menghadirkan saksi, karena (ahli) ada pertemuan rasanya cukup adil kalau kami beri kesempatan. Jadi bukan karena keberpihakan," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Haswandi menjelaskan keputusan itu bukanlah bentuk keberpihakan majelis hakim pada terdakwa. Namun untuk memberikan rasa keadilan.