Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dengan tindak pidana pencucian uang. Selain terlibat dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Atut merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Ya akan, nanti menjurus juga ke sana (TPPU). Masih ada dua kasus, pemerasan dan tindak pidana alat kesehatan. Pencucian uangnya juga akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Selasa 2 September 2014.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, Atut berpotensi untuk dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, masalah tersebut tinggal menunggu waktu.
"TPPU itu bisa saja pada saatnya, kalau JPU memutuskan perlu ditingkatkan, maka bisa ditingkatkan," kata Bambang.
Bambang mengatakan, Atut bisa saja menjalani tiga kali sidang dalam tiga perkara yang berbeda. Itu jika nantinya dia menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang. "Ya, kalau (berkasnya) dipisah," ujar dia.
Bambang melanjutkan, KPK tidak khawatir Atut akan melarikan hartanya dengan cara mengalihtangankan aset-aset itu. Karena mereka sudah melakukan
asset tracing
sebelumnya.
Majelis menilai bahwa Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana menyuap hakim. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Majelis menilai bahwa Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana menyuap hakim. (ita)