BI: Perbankan Siap Layani Lindung Nilai, BUMN Masih Ragu

Menteri Keuangan m Chatib Basri.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Rupiah Perkasa ke Rp 16.088 per Dolar AS Usai Rilis Data Inflasi RI
- Bank Indonesia (BI) menyatakan, perbankan di Indonesia, baik swasta maupun pemerintah telah siap menerapkan lindung nilai (
hedging
Praktik Jasa Pemalsuan Pelat Nomor Khusus 'ZZ' dan STNK Tarifnya Rp55-100 Juta
) dalam transaksi keuangan. Seluruh skema hedging
Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai
telah siap ditawarkan.

Gubernur BI, Agus Martowardojo, Rabu 17 September 2014, menegaskan bahwa selama ini, perusahaan, terutama BUMN, belum banyak melakukan kegiatan lindung nilai dalam transaksi keuangan, karena ada keraguan kegiatan itu berisiko menimbulkan kerugian negara.


"Sebetulnya, bank-bank sudah siap menawarkan
hedging,
mulai dari yang sederhana yaitu
swap, forward
, atau
option
, sampai yang rumit," ujar Agus di Jakarta.


Kerugian negara yang dimaksud misalnya nilai transaksi keuangan yang dilindungi berbasis kurs mata uang ternyata lebih rendah dari kesepakatan. Ada anggapan selisih kekurangannya itu dianggap merugikan negara.


"BUMN-nya yang ragu, karena takut. Ada interpretasi yang beda, tapi BUMN juga sudah ada yang melakukan dengan benar," kata Agus.


Karena itu, dia menyambut baik adanya kesepakatan yang tertuang dalam pedoman transaksi
hedging
bagi BUMN dan entitas negara. Pedoman tersebut tegas menyebutkan bahwa selisih kekurangan dari kegiatan
hedging
dianggap sebagai biaya, sedangkan apabila ada kelebihan dianggap pendapatan.


"Sekarang sudah tidak ada alasan lagi, BUMN harus mengelola keuangannya dengan profesional. Kalau ada perusahaan yang rugi besar karena transaksi internasional, sudah berarti memang tidak dikelola dengan baik keuangannya," kata Agus. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya