Karyawan Wajib Memiliki NPWP

Rubrik Konsultasi Pajak ini diasuh oleh Rudi Hartono, Direktur Protax & Co. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah pajak. Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@kanalone.com, surat dialamatkan ke redaksi VIVAnews di Menara Standard Chartered Lt. 31, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Casablanca, Jakarta atau Fax. 62-21 25532563.

Bertemu Airlangga, Menteri Inggris Puji Pelaksanaan Pemilu di RI yang Damai


Tanya:

Saya seorang karyawan tetap di sebuah perusahaan. Saya sudah membayar pajak penghasilan PPh 21 melalui pemotongan langsung dari perusahaan. Apakah saya tetap harus memiliki NPWP?

Nur Laily, Jakarta

Ungkapan Kecewa Muhammad Ferarri Golnya Dianulir Wasit

Jawab

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor registrasi wajib pajak yang dikeluarkan pemerintah untuk mendata wajib pajak masyarakatnya. Meskipun, seorang karyawan sudah membayar pajak melalui pemotongan gaji di perusahaan, peraturan yang saat ini berlaku tetap mewajibkan wajib pajak memiliki NPWP.

Jika hingga Januari 2009 wajib pajak belum memiliki NPWP, maka kewajiban pajaknya akan dinaikkan 20 persen lebih tinggi dari wajib pajak normal yang memiliki NPWP. Nah, seperti Anda yang belum memiliki NPWP, saya sarankan Anda segera membuat.

Cara pembuatannya juga mudah. Anda cukup registrasi di situs Direktorat Jendral Pajak, lalu mengisi formulir yang tersedia. Seleh itu, Anda akan memiliki NPWP sementara.

NPWP sementara itu dicetak lalu dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Anda terdaftar, dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), dan fotokopi kepala keluarga (KK). Pengiriman ini bisa menggunakan jasa pos, dengan menyertakan prangko balasan.

Untuk menentukan KPP di mana Anda terdaftar, formulir online yang disediakan Ditjen Pajak sudah mengatur otomatis jadi jangan khawatir. Misalnya, jika KTP Anda beralamat di Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Anda di terdaftar di KPP Cakung, yang terletak di Kawasan Industri Pulogadung.

Anda juga bisa mendaftar langsung di KPP dengan menyertakan foto kopi KTP dan foto kopi KK di kantor pelayanan pajak terdekat Anda. Terimakasih.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri acara HUT ke-72 Kopassus di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024 (sumber foto: Tim Media Prabowo)

Pakai Baret Merah, Momen Prabowo Subianto Hadiri HUT ke-72 Kopassus

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus, Kopassus, di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024