Sumber :
VIVAnews
- Komisi III DPR RI mengadakan rapat penentuan calon Hakim Agung. Rapat ini sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, di Senayan, Kamis 18 September 2014.
Dalam rapat ini Komisi III DPR menyetujui 4 nama calon dari 5 nama yang lolos uji kelayakan dan kepatutan menjadi hakim agung. Dalam rapat ini dilakukan proses pengambilan suara sistem voting.
"Nama calon hakim agung yang terpilih adalah calon yang mendapatkan suara sebesar 50 persen plus satu. Jadi 25 plus satu itu yang jadi hakim agung," kata Al Muzammil.
Setelah diadakan proses penghitungan suara didapatkan hasil 4 nama calon hakim agung yang disetujui Komisi III. Diantaranya Amran Suadi,Purwosusilo, Sudrajad Dimyati dan yang terakhir Is Sudaryono. Keempat nama tersebut mendapatkan 38 suara sah.
Sedangkan untuk Muslich Bambang Luqmono hanya mendapatkan 13 suara setuju, 31 anggota menyatakan tidak setuju dan 6 suara abstain.
Al Muzammil menjelaskan salah satu catatan tidak lolosnya Muslich yaitu, pada tahap fit dan proper test Muslich dinilai oleh beberapa anggota Komisi III tidak memiliki konsistensi antara jawaban pertama dengan jawaban yang lain. (eko)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Nama calon hakim agung yang terpilih adalah calon yang mendapatkan suara sebesar 50 persen plus satu. Jadi 25 plus satu itu yang jadi hakim agung," kata Al Muzammil.