Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengatur batas tertinggi suku bunga kredit usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) yang dibebankan perbankan.
Pembatasan tersebut, akan dilakukan dalam bentuk
capping
suku bunga di atas suku bunga dasar kredit (SDBK) yang saat ini diberlakukan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, Jumat 19 September 2014, mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan respons dari koordinasi yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mengendus penetapan suku bunga kredit yang tinggi di sektor tersebut.
"Tetapi, berapa besarnya itu harus dilihat secara baik, agar tidak sampai tinggi sekali," ujarnya, saat ditemui di kantornya .
Dia mengatakan, instrumen kredit perbankan merupakan salah satu kunci pengembangan UMKM di masa depan. Untuk itu, menurutnya, perbankan seharusnya mendukung dengan meringankan suku bunga kreditnya.
Baca Juga :
10 Tips Redakan Nyeri Haid dengan Cara Alami
OJK, menurutnya, sedang mengkaji aturan tersebut yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan OJK. Diharapkan, pada tahun ini akan selesai dan diberlakukan.
"Pertama, kami lihat semua SBDK-nya, saya harus cek sekali lagi. Sesudah itu kami lihat
margin
SPDK-nya berapa rata-ratanya, tentu saja memperhatikan beberapa risiko yang ada," tambahnya.
Penerapan aturan serupa, lanjut Muliaman, efektif diberlakukan di bidang perasuransian. Karena itu, dia optimistis hal yang sama bisa sukses diterapkan di sektor perbankan. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
OJK, menurutnya, sedang mengkaji aturan tersebut yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan OJK. Diharapkan, pada tahun ini akan selesai dan diberlakukan.