Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Hirup Udara Segar

Wali Kota Bandung Dada Rosada ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dapat menghirup udara segar di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Korupsi Sukamiskin Bandung, hari ini.

PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

Namun, bukan karena telah bebas dari hukuman penjara 10 tahun akibat terjerat dalam kasus penyuapan Hakim Setyabudi Tejocahyono saat menangani korupsi Bansos. Ia meninggalkan Sukamiskin untuk menjadi wali pernikahan putrinya.

Dada terlihat meninggalkan Lapas Sukamiskin sekira pukul 09.00 WIB, lengkap dengan kawalan ketat petugas Lapas Sukamiskin dan anggota kepolisian.

Kepala Lapas Sukamiskin, Marselina Budiningsih, mengatakan, Dada diberi izin keluar dari lapas hingga prosesi pernikahan putrinya selesai.

"Pokoknya izinnya tidak menginap. Kita tidak bisa memberi batas waktu berapa jamnya, karena nanti kalau belum selesai bagaimana. Tapi tidak sampai menginap," ujar Marselina ketika dihubungi, Minggu 28 September 2014.

Ditanya lokasi pernikahan putrinya, Marselina mengaku tidak mengetahui lokasi pastinya. Namun dari informasi, pernikahan putri Dada dihelat di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Izin meninggalkan lapas sendiri menurut Marselina sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 PP 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur adanya izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.

"Yang dimaksud dengan hal luar biasa adalah yang sungguh luar biasa sifatnya, meliputi meninggalnya atau sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, kakak, atau adik kandung, menjadi wali nikah atas pernikahan anaknya, dan saat membagi warisan," jelas Marselina. (ita)1q

Tersangka Pembunuhan Sempat Salah Beli Koper Buat Masukkan Jasad Wanita yang Dibuang di Cikarang

(Ari Ramadhan/Bandung)

Baca juga:

Luhut Kaji Subsidi BBM Bioetanol, Disiapkan Jadi Pengganti Pertalite?
Ilustrasi penusukan

Diduga Cemburu, Suami Bacok Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan

Seorang pria berinisial MRR (23 tahun) ditangkap polisi karena membacok istrinya yang sedang hamil 4 bulan karena cemburu. Warga Jalan Muharto, Kota Malang itu melakukan.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024