Jadi Tersangka Korupsi, 3 Kursi Anggota DPR Terpilih Dikosongkan

Gladi Bersih Pelantikan Anggota MPR DPR DPD
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Nagita Dihujat Karena Suka Kasih Makanan Sisa, Begini Pembelaan Raffi Ahmad
- Sebanyak 557 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan 130 anggota Dewan Perwakilan Daerah resmi dilantik sebagai wakil rakyat di parlemen, Rabu 1 Oktober 2014. Upacara pengucapan sumpah anggota DPR dan DPD dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Di Balut Kabut Putih Rimba Papua, Pasukan Operasi TNI Evakuasi Mayat Alex yang Ditembak Mati OPM

Dalam periode masa bakti 2014-2019 ini, sebanyak tiga anggota DPR terpilih dan dua anggota DPD terpilih ditangguhkan pelantikannya oleh Komisi Pemilihan Umum.
Marselino Ferdinan Dihujam Cibiran, Coach Justin Beri Pesan Penting


Politisi Partai Demokrat Jero Wacik, dan dua politisi PDI Perjuangan Idham Samawi dan Herdi Koesnadi saat ini sedang menjalani proses hukum karena tersangkut dugaan perkara korupsi.


Sementara calon anggota DPD yang gagal dilantik adalah Chaidir Djafar dan Zulkarnain Karim. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan menyatakan dengan pembatalan pelantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR, maka jatah kursi Partai Demokrat di DPR kosong satu kursi. Maka kader Demokrat yang duduk di kursi DPR hanya 60 orang.


"Jero Wacik ditunda pelantikannya, positif nggak datang," katanya.


Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo. Menurutnya, PDIP sepakat mengosongkan dua kursi milik kadernya sampai kasus keduanya berkekuatan hukum tetap. PDIP memiliki jumlah kursi sebanyak 109 di DPR.


"Seorang tersangka kan belum tentu bersalah, belum ada putusan yang tetap. Keppres sudah ada, tapi pelantikannya ditunda," ujarnya. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya