KPK Periksa Dua Pejabat Kementerian Kehutanan

Gubernur Riau Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan
,
terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun ini kepada Kemenhut, Kamis 16 Oktober 2014.


Mereka adalah Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan hutan lindung di Kementerian Kehutanan, Bambang Supriyanto serta Direktur Perencanaan Kawasan hutan pada Ditjen Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan, Masyhud.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Selain kedua orang tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau bernama Cecep Iskandar. Dia juga akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini.


Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu
Diketahui, KPK menangkap Annas Maamun dan sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK, kemudian menetapkan Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.

Astra Gelar SATU Indonesia Awards 2024, Ini Syarat Jadi Peserta

Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan kawasan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya.
Deretan Negara Asia Tenggara yang Berbentuk Republik


KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan SGD156.000.


Pada saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang US$30.000. Namun, dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Annas juga mengaku bahwa uang dalam bentuk dolar Amerika adalah miliknya. Tetapi, itu masih didalami KPK.


Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya