Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
ViVAnews
- Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Susanto Wedhi, didakwa menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan sistem
software
di seluruh kantor kas Bank Jateng dengan kerugian negara Rp3,1 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam bacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis 16 Oktober 2014.
Baca Juga :
Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan
"Terdakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke (1) tentang penyalahgunaan wewenangan dan jabatan. Dimana, terdakwa saat itu merupakan Dirut BPD Jateng yang menjabat sejak September 2005-2011," beber dia.
Jaksa menganggap, terdakwa saat masih menjabat sebagai Dirut bank Jateng tidak mampu menyelesaikan pekerjaan terkait pengadaan
software
Inti Perbankan (SBS/IBS) di seluruh kantor kas BPD Jateng sesuai jadwal. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan permasalahan dan ditemukan adanya kerugian negara.
Adapun isi surat perjanjian kerjasama tertuang pihak rekanan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) dengan terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen akan menyelesaikan pekerjaan selama 540 hari (18 bulan) dan berakhir pada 22 Desember 2010.
"Ada 46 permasalahan terkait pengadaan sistem manejemen perbankan dengan batasan pekerjaan yang berakhir pada tahun 2010. Bahkan setelah diaudit masih ada 22 permasalahan," ujar dia.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, bekas pejabat BPD Jateng ini juga diancam membayar uang pengganti.
Halaman Selanjutnya
"Terdakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke (1) tentang penyalahgunaan wewenangan dan jabatan. Dimana, terdakwa saat itu merupakan Dirut BPD Jateng yang menjabat sejak September 2005-2011," beber dia.