Berbagai Hambatan Sistem Jalan Berbayar

Uji Coba ERP di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kementerian Perhubungan telah menguji coba penerapan sistem
electronic road pricing
(ERP) atau jalan berbayar. Alat ERP ini telah dipasang di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat selama beberapa bulan.


Lalu bagaimana hasil uji coba ERP tersebut?


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Elly Adriani Sinaga, dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2014, mengatakan ada beberapa hal yang harus ditingkatkan dan dibenahi, sebelum ERP ini bisa dilakukan.


"Pertama adalah persoalan alat. Kamera di alat kami masih tidak bisa membaca beberapa pelat kendaraan," katanya.


Akibatnya, kata dia, masih ada beberapa kendaraan yang bisa lolos dari pengawasan. Selain itu, ungkapnya, yang juga menjadi masalah adalah sistem pembayaran.


Dia menjelaskan, di Indonesia saat ini tidak ada sistem pembayaran dengan satu sistem
e-money
. Menurutnya, bank-bank masih berjalan sendiri-sendiri, baik dari sistem ataupun penyediaan kartu.


Dia menuturkan, Kemenhub sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk membuat satu sistem uang elektronik, sehingga bisa memudahkan masyarakat dan pengelola dalam menarik retribusi.


Permasalahan selanjutnya adalah masalah database kendaraan. Saat ini, kepolisian sedang melengkapi database kendaraan berdasarkan pelat nomor.


Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK
Jika ada kendaraan yang belum melakukan proses balik nama, maka akan merepotkan ketika mengirimkan tagihan.

Kata Cak Imin soal Kader PKB Jadi Menteri Prabowo-Gibran

"Ini salah satu kesulitan dalam menerapkan database. Makanya balik nama itu wajib, kalau tidak nanti suratnya akan sampai ke tempat pemilik lama," katanya. (ita)
Banyak Pilihan Inovasi Generative AI NVidia

Perempuan di Rusia berhijab

Rusia Izinkan Foto Muslimah Berhijab untuk Paspor

Saat ini perlu dicatat bahwa, kini perempuan yang ada di Rusia sudah diperbolehkan untuk menggunakan foto hijab, untuk dokumen resmi seperti paspor, SIM, dan izin kerja.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024